nordic-circus.org

nordic-circus.org – Kepolisian Kota Ambon, Maluku, telah mengambil tindakan hukum dengan menahan seorang pria lanjut usia berinisial PS (62), menyusul viralnya video yang menampilkan adegan asusila bersama seorang wanita muda berinisial EL. Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan institusi hukum setelah keluarga EL melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pulau Ambon pada tanggal 21 Juni 2024.

Kronologi dan Respons Terhadap Laporan:
EL menyatakan kekecewaannya atas peredaran video tersebut dan menginformasikan bahwa keluarganya telah melaporkan DS, seorang tetangga yang diduga kuat sebagai penyebar video tersebut. “Dia adalah tetangga, yang pernah menunjukkan kepemilikan video tersebut,” ucap EL pada tanggal 23 Juni 2024. Polisi telah memanggil DS untuk investigasi, sementara fokus awal penangkapan ditujukan kepada PS.

Relasi Antara Individu Terlibat:
EL menjelaskan bahwa meskipun dia dan PS tinggal di area yang sama, rumah mereka tidak berdekatan. Dia juga menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan selama proses perekaman video. EL menduga, video tersebut tersebar melalui tindakan DS yang menyebarkannya dari perangkat seluler milik PS.

Tindakan Hukum dan Penyelidikan:
Menurut AKP La Beli, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, PS ditangkap di wilayah Kota Ambon dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pulau Ambon. PS dihadapkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyediakan sanksi maksimal hingga 12 tahun penjara.

Proses Penyelidikan Berlanjut:
Penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada penyebaran video oleh DS. “Kami masih dalam fase penyelidikan terhadap individu yang diduga menyebarkan video tersebut. Penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan saksi tambahan,” ungkap La Beli, yang berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Penyelidikan ini masih terus berlangsung dan informasi lebih detil akan diumumkan seiring dengan kemajuan yang dicapai dalam kasus ini.