nordic-circus.org

nordic-circus.org – Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengidentifikasi motif di balik pembunuhan seorang wanita berusia 50 tahun dengan inisial RM. Pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, yang berusia 29 tahun, diketahui telah melakukan pembunuhan karena tersinggung atas permintaan korban yang mendesak untuk dijadikan pasangan hidup secara resmi.

Hubungan Profesional yang Berakhir Tragis

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menguraikan bahwa hubungan antara tersangka dan korban awalnya bersifat profesional di lingkungan perusahaan tempat keduanya bekerja tersangka sebagai auditor dan korban di bagian keuangan. Hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi lebih dekat dan pribadi pada bulan Desember 2023.

Kronologi Pembunuhan

Ketegangan antara kedua pihak mencapai puncaknya pada 24 April 2024, ketika korban menuntut tersangka untuk menikahinya. Penolakan tersangka terhadap tuntutan tersebut mengakibatkan pertengkaran. Dalam keadaan emosi, tersangka melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban, dimulai dengan membenturkan kepala korban ke dinding dan diikuti dengan tindakan mencekik hingga korban tak lagi bernafas.

Faktor Motif Ekonomi

Selain motif pribadi yang mendorong kejahatan ini, terdapat juga faktor ekonomi. Kombes Wira menambahkan bahwa tersangka mengambil uang sejumlah Rp43 juta yang berada pada korban, yang merupakan harta milik perusahaan tempat mereka bekerja.

Temuan Korban dan Penangkapan Pelaku

Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah koper di daerah Cikarang, Bekasi, pada 25 April. Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengarah pada penangkapan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh di Palembang. Selanjutnya, diketahui bahwa adik kandung tersangka, Aditya Tofik, turut serta dalam proses pembuangan koper yang memuat jasad korban.

Tuntutan Hukum

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, kedua tersangka menghadapi tuntutan hukum berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Peristiwa pembunuhan ini menjadi contoh kompleksitas motif kejahatan, yang tidak hanya berakar pada emosi tetapi juga insentif ekonomi. Kepolisian berkomitmen untuk mengejar keadilan bagi korban dan memastikan semua pihak yang terlibat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.